Juknis BOS 2016, petunjuk teknis penggunaan Dana Bos
untuk tahun 2016 nampaknya akan ada sedikit perbedaan dibanding Juknis BOS
tahun sebelumnya, meski hingga saat ini dalam sosialisasi Juknis BOS 2016
secara terjadwal akan di dilakukan program workshop sosialisasi lebih awal.
Dalam rangka sosialisasi BOS tahun
2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud akan
melaksanakan sosialisasi program BOS tahun 2016 di 4 Region, yaitu Jakarta,
Surabaya dan Makasar, sebagaimana undangan terlampir. pada laman resmi
lihat BOS Kemdikbud.
Perbedaan dan persamaan Juknis
BOS Tahun 2016 dan tahun 2015 dalam
petunjuk tekhnis nya tentu akan disampaikan pada materi workshop tersebut, dalam
rangka persiapan pelaksanaan programbantuan operasional sekolah
(BOS) Tahun 2016, untuk Kebijakan BOS 2016 maka akan dilakukan
undangan untuk TIM manajamen BOS Kabupaten/Kota.
Salah satu draft kebijakan
BOS Tahun 2016
Honor operator
Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di
sekolah adalah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan
untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah
tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
Apabila tidak ada tenaga
administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas
(outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan
honor rutin bulanan);
Standar honor operator
Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang
berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;
Untuk Download Juknis BOS 2016 nanti
silahkan unduh pada laman resminya yang disertai Panduan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016.


Post a Comment
= > Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas
= > Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish
Terima kasih .....