Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK dapat dilihat pada surat dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan di bawah ini:

















untuk info selengkapnya klik disini.


Sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/

Post a Comment

= > Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas
= > Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish

Terima kasih .....

[blogger][facebook][disqus]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget