Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan
baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input
oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan
NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh
Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan
Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK dapat dilihat pada surat dari Direktorat
Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan di bawah ini:
untuk info selengkapnya klik disini.
Sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
Post a Comment
= > Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas
= > Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish
Terima kasih .....