January 2016

Berdasarkan informasi dari Pak Tagor Alamsyah Harahap, Info GTK sudah bisa digunakan untuk semua guru TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Beberapa bagian cek data penting yang dapat kita cek melalui Info GTK antara lain :
1.  Tunjangan Profesi Bagi guru yang sudah sertifikasi
2.  Tunjangan Fungsional Non PNS
3.  Bantuan Kualifikasi Akademik
4.  Tunjangan Khusus bagi Guru daerah terpencil

Fenomena alam unik kembali mendapat perhatian pengguna internet Indonesia. Fenomena anyar yang menjadi perbincangan pengguna Facebook yaitu awan yang 'tersangkut' di atas puncak Gunung Kie Matubu atau Gunung Tidore di Maluku Utara. Awan unik ini muncul pada Rabu pagi, 27 Januari 2016.

Gerhana Matahari Total (GMT) pada 9 Maret 2016 akan melewati sekitar 12 provinsi di Indonesia. Hal tersebut menjadi salah satu alasan Indonesia menjadi tempat yang unik untuk melihat fenomena alam GMT. 

Gerhana Matahari merupakan fenomena yang terjadi apabila matahari tertutup oleh bulan. Fenomena gerhana matahari total pada tahun 2016 dianggap sebagai peristiwa langka yang belum dapat disaksikan kembali dalam 40 tahun ke depan.

Hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menyusun jadwal seleksi ataupun penerimaaan CPNS tahun 2016.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, menanggapi adanya rumor yang banyak beredar di media sosial yang menyebarkan seolah-olah pemerintah sudah menetapkan jadwal selwksi CPNS tahun 2016 di sejumlah instansi pemerintah.

Perbaikan dan Pembaruan pada versi 2.0.1 antara lain:
- Validasi luas tanah ditiadakan
- Perbaikan peserta didik tidak dapat menyimpan
- Action menu rombel lanjut semester [baru]
- Action menu peserta didik, salin data periodik [baru]
- Action menu PTK, salin penugasan lanjut semester [baru]
- Action menu sarpras, salin data periodik [baru]
- Tombol cek pembaruan, update aplikasi langsung dengan klik 1 tombol tanpa mengunduh patch/installer

Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).

Yang Kemarin di 4.1.0 :
- Tidak bisa nyimpen/ubah Akun/password PTK
- Tidak Bisa nyimpen/nambah Sarana
- Tidak bisa menggunakan 1 laptop/PC untuk beberapa lembaga/sekolah,
Silahkan di Update ke 4.1.1, dengan Cara :
=> Klik Pengaturan => Cek pembaruan => lanjut Proses sampai berhasil
=> stelah selesai lalu Reload/Refresh (F5) Browser

Cara Cek Status NUPTK, Aktif atau Tidak Aktif


Status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGRI.

Cara Cek Status Keaktifan NUPTK :

1. Kunjungi http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status Untuk menelusuri status NUPTK
2. Silakan isi nomor NUPTK pada kolom tersedia.
3. Setelah itu, muncul data GTK dan status NUPTK.


Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan, maka pastikan data yang di-input oleh operator sekolah di Dapodik harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan dapat dilakukan dengan baik dan cepat.


Sumber: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK dapat dilihat pada surat dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan di bawah ini:

















untuk info selengkapnya klik disini.


Sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget