Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan
seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan
pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku
setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).
“Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” kata
Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (25/1).
Menurut dia, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan
seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis
dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun
atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.
Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus
Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan
militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian
dan upacara hari besar tertentu saja.
“Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih
dan batik dua hari,” ungkap dia.
Sumber : http://www.kemendagri.go.id/
Post a Comment
= > Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas
= > Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish
Terima kasih .....