Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa
merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun
anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS,
dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.
“Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat
lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu
kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).
Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra
pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan
adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu
pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,
Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil
Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah
menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Sumber : http://setkab.go.id/
Post a Comment
= > Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas
= > Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish
Terima kasih .....